Masyarakat berhak Mendelegitimasi Hasil Pemilu 

Mendelegitimasi Hasil Pemilu adalah Konstitusional 

Arief Poyuono

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan bahwa memdelegitimasi hasil pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan hal yang konstitusional. Hal ini ditegaskan Arief merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas upaya mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Menurut Arief, kalau KPU yang hasil kerjanya tidak berkualitas, tidak jujur serta adil dalam melaksanakan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan Pemilu, secara otomatis hasil kerjanya tidak punya legitimasi lagi untuk membentuk pemerintahan dan legislatif dari hasil pemilu 2019.

"Kalau masyarakat protes untuk mendelegitimasi hasil kerja KPU atau hasil pemilihan Umum adalah gerakan yang konstitusional, dan merupakan hak masyarakat bersuara yang dijamin oleh konstitusi," ucap Arief di Jakarta, Senin (6/5). Hal itu dinilainya juga tidak terlepas dari kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak sepenuhnya bisa dipercaya lagi. Justru, kata Arief, tuduhan Menko polhukam bahwa akan ada pihak-pihak yang akan mendelegitimasi KPU, salah kaprah. Arief menilai Menkopolhukam justru lagi coba-coba untuk mengintimidasi masyarakat yang dirugikan KPU agar tidak protes.

“Maaf ya Pak Wiranto, gerakan protes ke KPU enggak ada hubungannya dengan pemerintahan Pak Joko Widodo ya. Ini masalah suara rakyat yang dirugikan oleh KPU,” tuturnya. Oleh karena itu, tambah Arief, masyarakat berhak untuk mendelegitimasi hasil pemilu yang di selenggarakan oleh KPU sebagai lembaga negara yang bukan bagian dari pemerintahan Jokowi. Pihaknya juga mengajak masyarakat mengawasi lembaga pimpinan Arief Budiman itu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar